Hadapi Tuntutan, Panda Nababan Minta Dibebaskan
Mereka bersikukuh Panda Nababan tidak bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan penuntut umum.
Tayang:
Penulis:
Vanroy Pakpahan
Editor:
Yudie Thirzano
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI Panda Nababan hari ini akan menghadapi tuntutan tim Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kubu Panda mengaku siap menerima apapun tuntutan penuntut umum.
"Iya tuntutan hari ini jam 14.00. Ya kami siap," tutur penasihat hukum Panda yaitu Patra M Zein ketika dihubungi, Rabu (8/6) pagi.
Kubu Panda sendiri meminta klien mereka dibebaskan. Mereka bersikukuh Panda Nababan tidak bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan penuntut umum.
"Ya kalau melihat fakta persidangan sejauh ini harusnya Jaksa menuntut bebas," tuturnya.
Berita Populer