Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Empat Advokat dalam Kasus Suap Hakim

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang advokat

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yudie Thirzano
zoom-in KPK Periksa Empat Advokat dalam Kasus Suap Hakim
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin, melambaikan tangan kepada wartawan usai diperiksa penyidik KPK, di kantor KPK Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2011). Syarifuddin tertangkap tangan bersama kurator PT. Skycamping Indonesia (SCI), Puguh Wiryawan, terkait dugaan suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT.SCI. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang advokat terkait kasus suap hakim Syarifudin Umar. Mereka akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk kurator PT Sky Camping Indonesia Puguh Wirayan.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," tutur Juru Bicara KPK Johan Budi ketika dihubungi, Kamis (9/6/2011).

Empat orang advokat ini yaitu Michael Marcus Iskandar, Reza Rizal, Darwati dan Royandi Haikal. Belum diketahui kaitan keempatnya dalam kasus ini.

Sebelumnya diberitakan, KPK resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator Puguh Wirayan sebagai tersangka kasus suap. KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU
nomor 20 tahun 2001.

Sementara Puguh dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas