Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Kritik MA Soal Sertifikasi Hakim Tipikor Syarifuddin Umar

ICW mengkritik kebijakan MA soal pemberian sertifikasi hakimSyarifuddin selaku hakim yang layak menyidangkan kasus korupsi.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Ade Mayasanto
zoom-in ICW Kritik MA Soal Sertifikasi Hakim Tipikor Syarifuddin Umar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin, memasuki mobil tahanan usai diperiksa penyidik KPK, di kantor KPK Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2011). Syarifuddin tertangkap tangan bersama kurator PT. Skycamping Indonesia (SCI), Puguh Wiryawan, terkait dugaan suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT.SCI. (tribunnews/herudin) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik kebijakan Mahkamah Agung (MA) soal pemberian sertifikasi hakim yang layak menyidangkan kasus korupsi. Pasalnya, tersangka kasus suap, Hakim Syarifudein diketahui bersertifikasi hakim Tindak Pidana Korupsi.

"Ini kritikan dan koreksi kita kepada MA, mengapa Hakim S (Syarifudein) layak diberikan sertifikasi menangani kasus korupsi," kata Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Donal Fariz, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (10/6/2011).

Menurut Donal, Mahkamah Agung tidak menjalankan standar penilaian terhadap hakim dengan baik. Terkait kinerja  Syarifuddin, kata Donal, sudah banyak kritikan dari publik terhadap hakim PN Jakarta Pusat tersebut. ICW, lanjut Donal, juga mempertanyakan mengapa Syarifuddin dapat berpindah tugas dengan mudah dari PN Makassar ke PN Jakarta Pusat padahal punya latar belakang yang tidak baik dengan seringnya membebaskan terdakwa korupsi.

Syarifuddin juga diketahui pernah diangkat Mahkamah Agung sebagai hakim karir pengadilan
tindak pidana korupsi (Pengadilan Tipikor) berdasarkan SK No041/KMA/K/III/2009 tertanggal 18 Maret 2009. Namun karena mendapatkan
kritik dari sejumlah kalangan akhirnya SK pengangkatan Syarifuddin Umar tersebut dibatalkan.

Terkait dengan hakim bermasalah, data ICW memperlihatkan adanya kenaikan sebanyak 30 persen dari tahun 2009-2010. ICW juga pernah melaporkan adanya 100 hakim pada tahun 2010 yang membebaskan terdakwa korupsi. Namun laporan itu tidak ditindaklanjuti. MA hanya memberi sanksi yang tidak mempunyai efek jera kepada hakim seperti penundaan kenaikan pangkat. "MA seperti melindungi para hakim," kata Donal

Hakim Syarifuddin dan Kurator Puguh ditangkap petugas KPK di tempat terpisah, seusai transaksi serah terima uang Rp250 juta di rumah Syarifuddin, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (1/6/2011) malam.

Berita Rekomendasi

Di lokasi penangkapan Syarifuddin, penyidik KPK menyita Rp142.353.000, 116.128 Dollar Amerika Serikat, 245 Dollar Singapura, 12.600 Riel Kamboja, dan 20.000 Yen Jepang.

Tak ketinggalan, sejumlah telepon genggam milik Syarifuddin dan Puguh juga ikut disita petugas KPK. Bahkan, mobil yang digunakan Puguh saat mendatangi rumah Syarifuddin, Mitsubishi Pajero putih bernomor polisi B 16 PGH, juga turut diamankan  petugas KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas