Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MA Akui Dekat dengan Hakim Syarifuddin

Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, mengaku dekat dengan hakim Syarifuddin.

Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Ketua MA Akui Dekat dengan Hakim Syarifuddin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa memberikan keterangan pers terkait masalah Hakim Syarifuddin di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2011). Mahkamah Agung memberhentikan sementara Hakim Syarifuddin dari jabatannya terhitung mulai 1 Juni 2011 terkait penetapan status hakim pengawasan kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia. (tribunnews/herudin) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, mengaku dekat dengan Syarifuddin, Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Bahkan, Harifin mengaku, pernah merekomendasikan Syarifuddin promosi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Makasar dari Ketua Pengadilan Janeponto, Sulawesi Sulatan.

"Kedekatan tak harus diartikan kita menyetujui segala perbuatannya. Saya dekat sebagai hakim, dia pernah jadi Ketua PN Janeponto, ketika saya jadi Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan," ujar Harifin kepada wartawan di kantornya, Jumat (10/6/2011).

Ketika disinggung apa alasan Harifin merekomendasikan Syarifuddin promosi sebagai Ketua PN Makasar, ia mengaku karena prestasi Syarifuddin.

"Janeponto itu dikenal sebagai daerah Texas, dimana hukum sulit ditegakan. Beberapa kasus sebelumnya dieksekusi tak jalan, saya lihat dia punya keberanian, dan itu berhasil. Karena itu ia dipindah ke PN Makasar," ucapnya.

Di PN Makasar, Syarifuddin, aku Harifin, juga berprestasi.

"Disana saya mendegar dia bisa meredam demonstrasi yang muncul," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Ketika disinggung banyaknya terdakwa kasus korupsi yang dibebaskan oleh Syarifuddin ketika bertugas sebagai hakim, Harifin tak menyalahkannya.

"Perlu ditekankan, putusan bebas tak salah secara hukum, masak orang mau dihukum bila tak salah," katanya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan hakim Syarifudin Umar tengah menerima sejumlah uang di kediamannya di Sunter, Jakarta Utara, Rabu 1 Juni 2011 pukul 22.15 WIB. Uang ini diberikan kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI), Puguh Wirawan diduga terkait kasus kepailitan perusahaan.
KPK juga telah menetapkan Hakim Syarifudin dan Puguh sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penyuapan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas