Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komisioner KY Terkejut Ada Hakim Tertidur Saat Sidang

Komisioner Komisi Yudisial terkejut saat dilapori ada hakim yang tertidur saat menjalani persidangan

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi), dan Lembaga Kemahasiswaan FHUI Lasale, hari ini melaporkan sejumlah hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial. Para hakim dilaporkan atas dugaan melanggar UU Kuasa Kehakiman, dan KUHAP.

Tak hanya itu, mereka juga melaporkan hakim yang diduga melanggar kode etik, karena tertidur ketika bersidang.

"Terdapat beberapa hakim yang tertidur di persidangan, kami dapat di PN Jakpus, dan PN Jaksel. Kita tak tahu alasannya, tapi ketika memimpin sidang mereka tertidur," ujar Randolph, Kepala Divisi Literatur Pendidikan Masal Lasale FHUI, dalam acara jumpa pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (10/6/2011).

Lasale dan Mappi, pun memperlihatkan foto yang mengabadikan peristiwa ketika hakim yang tengah tertidur di persidangan tersebut di hadapan Komisioner KY, Suparman Marzuki dan Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar.

Selain itu temuan lainnya, adalah, adanya Hakim yang terlambat datang ke dalam sidang, ketika sidang itu sudah berlangsung.

"Ada juga hakim yang terlambat, ketika sidang sudah berjalan hakim itu masuk, itu di PN Jaksel," ungkap Randolph.

Rekomendasi Untuk Anda

Mendengar adanya hal tersebut, Suparman mengaku terkejut, dan berjanji agar segera menindaklanjuti laporan Lasale dan Mappi.

"Kami berterimakasih kepada Mappi dan Lasale yang memantau di sidang di PN Japus dan PN Jaksel, dengan hasil yang cukup mengejutkan. Tidur itu dalam kode etik jelas menunjukan sikap Hakim yang tak dapat dipertanggung jawabkan, harus ada punishment, temuan ini akan kita tindak lanjuti," katanya.

"Fakta Hakim di Indonesia, ini hakim di Jakarta, dekat dengan pers, LSM, dekat dengan publik, gimana yang di kabupaten-kabupaten," lanjutnya.

Untuk itu ia meminta kepada MA, menjadikan fakta tersebut sebagai bahan untuk membenahi pengadilan di Indonesia.

"Ini bagi MA seharusnya dilihat sebagai temuan penting, mereka harus berbenah," sergahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas