Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Harus Periksa Ketua PN Jakpus Dalam Kasus Syarifuddin

Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani menengarai adanya aktor-aktor lain dibalik Syarifuddin

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Yudie Thirzano
zoom-in KPK Harus Periksa Ketua PN Jakpus Dalam Kasus Syarifuddin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin, mengacungkan jempol kepada wartawan usai diperiksa penyidik KPK, di kantor KPK Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2011). Syarifuddin tertangkap tangan bersama kurator PT. Skycamping Indonesia (SCI), Puguh Wiryawan, terkait dugaan suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT.SCI. (tribunnews/herudin) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani mengimbau agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cukup hanya memeriksa hakim Syarifuddin yang tertangkap tangan di kediamannya di Sunter berikut dengan barang bukti total uang RP 3 miliar dari beberapa mata uang asing. KPK juga harus memeriksa Syahrial Siddiq sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ketua PN yang membawahi semua, dan kasus Syarifuddin merupakan tanggung jawab dia karena yang membagi kasus adalah dia. Tidak ckup memeriksa Syarifuddin, tetapi juga harus periksa ketua PN," katanya di kantor Imparsial, Jakarta, Jumat (10/6/2011).

Menurutnya, sebagian distribusi perkara yang ada di Pengadilan tersebut pasti diketahui oleh Syahrial. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan untuk menyelidiki kenapa hakim Syarifuddin memegang perkara PT. Skycamping Indonesia (PT. SCI) dan beberapa kasus lain yang diindikasikan adanya unsur penyuapan.

"Apakah tidak ada proses permainan dalam pemilihan hakim dalam menangani kasus-kasus yang ada," ujarnya bertanya.

Ia pun menengarai adanya aktor-aktor lain dibalik Syarifuddin. Sehingga politisi asal PPP ini meminta Mahkamah Agung (MA) tidak hanya menghukum Syarifuddin, tapi juga menghukum (Hakim) yang lain.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas