Adang Daradjatun: Boleh Saja Saya Dipidana, Asal Sesuai Hukum
Adang Daradjatun, suami tersangka kasus travel cek Deputi Gubernur Senior BI mengaku tidak takut apabila nanti dijerat pidana
Editor: Yudie Thirzano
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Adang Daradjatun, suami tersangka kasus travel cek Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia mengaku tidak takut apabila nanti dijerat pidana sesuai pasal 21 dan pasal 22 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena menghalang-halangi proses penyidikan.
"Boleh saja, saya kan ikut proses penegakan hukum. Saya kan masyarakat biasa yang kebetulan dipilih anggota DPR. Jadi kalau saya yang mau diminta keterangannya silahkan," ujar Adang saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Senin(13/6/2011).
Menurut Adang, asalkan sesuai proses hukum apabila suatu saat dirinya dipanggil KPK karena dinilai melindungi tersangka selalu siap. "Tapi melalui satu proses hukum," jelasnya.
Sementara itu, ketika ditanyakan bagaimana jika Nunun akan dipanggil paksa, Anggota Komisi III ini mengaku tidak masalah. "Silahkan saja, kenapa jadi masalah," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.