Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adang Daradjatun: Boleh Saja Saya Dipidana, Asal Sesuai Hukum

Adang Daradjatun, suami tersangka kasus travel cek Deputi Gubernur Senior BI mengaku tidak takut apabila nanti dijerat pidana

Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Adang Daradjatun: Boleh Saja Saya Dipidana, Asal Sesuai Hukum
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Suami Nunun Nurbaeti yang juga Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Adang Daradjatun, suami tersangka kasus travel cek Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia mengaku tidak takut apabila nanti dijerat pidana sesuai pasal 21 dan pasal 22 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena menghalang-halangi proses penyidikan.

"Boleh saja, saya kan ikut proses penegakan hukum. Saya kan masyarakat biasa yang kebetulan dipilih anggota DPR. Jadi kalau saya yang mau diminta keterangannya silahkan," ujar Adang saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Senin(13/6/2011).

Menurut Adang, asalkan sesuai proses hukum apabila suatu saat dirinya dipanggil KPK karena dinilai melindungi tersangka selalu siap. "Tapi melalui satu proses hukum," jelasnya.

Sementara itu, ketika ditanyakan bagaimana jika Nunun akan dipanggil paksa, Anggota Komisi III ini mengaku tidak masalah. "Silahkan saja, kenapa jadi masalah," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas