Arie Malangjudo Belum Tersangka, Jaksa Harus Diawasi
Saatnya jaksa penuntut di pengadilan Tipikor diawasi lantaran berbagai kejanggalan penanganan perkara korupsi di Tanah Air.
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa kejanggalan penuntutan dalam kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) memunculkan pertanyaan seputar kredibilitas dan kapabilitas jaksa penuntut pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor). Terkait dengan hal itu, sudah saatnya jaksa penuntut di pengadilan Tipikor diawasi.
"Paling mencolok adalah kejanggalan proses penuntutan kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan deputi senior gubernur BI tahun 2004. Pihak yang menerima suap sudah diputuskan bersalah dan divonis, tetapi pihak penyuap tak tersentuh," ujar Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo dalam pesan singkatnya, Senin(13/6/2011).
Menurut Bambang, di pengadilan Tipikor, terbukti bahwa konstruksi hukum kasus suap itu telah diubah menjadi kasus menerima hadiah atau gratifikasi. Perubahan konstruksi hukum kasus ini diduga untuk meloloskan penyuap dari jerat hukum.
Kini,lanjut Bambang, Nunun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. Berarti untuk kasus yang sama, jaksa Tipikor mengubah lagi konstruksi hukum kasus itu sebagai perkara penyuapan.
Namun, penetapan Nunun sebagai tersangka menambah kejanggalan. Pasalnya, Arie Malangjudo yang menyerahkan cek ke anggota DPR dan Miranda Swaray Goeltom yang mengumpulkan anggota dewan dan membiayai pertemuan di Hotel Dharmawangsa tak dijadikan tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.