Sikapi Laporan Panda, Kejagung Koordinasi ke KPK
Kejaksaan Agung belum memberi keputusan terkait empat jaksanya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung belum memberi keputusan terkait empat jaksanya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilaporkan tim penasihat hukum Panda Nababan, terdakwa kasus penerimaan cek pelawat dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Marwan Effendy ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (13/6/2011), mengaku tidak akan tinggal diam. Untuk memberi keputusan dan tindak lanjut seterusnya, Marwan akan melakukan koordinasi dengan KPK, mengingat lima jaksa yang dilaporkan tim pengacara Panda bertugas di sana.
"Dari laporan itu, tentunya akan dipelajari lebih lanjut karena terjadinya di KPK. Maka hal itu jadi tanggung jawab KPK dan itu akan dikoordinasikan," ujar Marwan. Dari pelaporan yang disampaikan Juniver Girsang ini, Marwan mengaku baru pertama kali, jaksa yang bertugas di
KPK, dilaporkan ke JAM Was.
Lima jaksa yang dilaporkan Juniver bersama penasihat hukum lainnya seperti Luhut Pangaribuan dan Abdul Hakim Garuda Nusantara, yakni mantan Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono, jaksa penuntut umum Mochamad Rum, Riyono, Siswanto dan Andi Suharlis. "JPU tak profesional di tingkat penyidikan. Faktanya direkayasa," ujar Juniver Selasa pekan
lalu.
Juniver menjelaskan, dalam dakwaan jaksa, kliennya selaku anggota DPR yang ditugasi sebagai koordinator pemenangan Miranda, mendapat bagian 29 lembar cek pelawat BII senilai Rp 1.450.000. Namun muasal keterangan itu tidak ditemukan. Sementara justru yang terbukti membagikan itu adalah saksi, Dudhie Makmun Murod kepada anggota Komisi IX Fraksi PDIP.
Masih kata Juniver, keterangan Miranda tidak ada di berkas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Ini membuktikan telah terjadi rekayasa fakta dan data, tindakan ceroboh serta perbuatan tercela mantan Dirtut KPK Feri Wibisono," katanya. Feri dianggap melakukan
pembiaran tanpa kontrol serta tak mengawasi dan meneliti kembali berkas perkara maupun melakukan pemeriksaan tambahan.