Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Surat Cegah Yusril-Hartono Belum Diperpanjang

Kejaksaan Agung menyatakan, surat pencegahan keluar negeri untuk Yusril dan Hartono akan habis.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Y Gustaman
Editor: Prawira

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan, surat pencegahan keluar negeri untuk dua tersangka dugaan perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yakni Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibyo akan berakhir dua minggu lagi.

"Akan habis 25 Juni 2011 nanti. Berarti masih dua minggu lagi. Soal perpanjangan, itu tergantung penyidik pada Pidana Khusus. Karena mereka yang menyidik perkaranya," ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin Pamimpin Situmorang di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/6/2011).

Kendati begitu, Edwin menjelaskan, tidak menutup kemungkinan ada pengajuan surat cegah kedua untuk mereka. Tentunya, permohonan surat cegah itu disampaikan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Kejaksaan Agung menetapkan Yusril, mantan Menteri Kehakiman dan HAM, dan Hartono, mantan pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika pada 24 Juni 2010. Sehari sesudahnya yakni pada 25 Juni 2010, keduanya resmi dicegah untuk bepergian keluar negeri sampai 25 Juni 2011.

Pascaputusan MA yang memvonis lepas salah satu tersangka Sisminbakum, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita, Kejagung melakukan pengkajian khusus, dengan menghasilkan tiga opsi terhadap berkas perkara Yusril dan Hartono.

Sayangnya, tiga opsi itu masih misterius untuk publik dan mengendap di Kejaksaan Agung. Padahal pucuk piminan Kejaksaan Agung sudah melakukan pengkajian tersebut selama dua bulan. Kata Edwin, dari Juni sampai Mei 2011, tercatat 96 permohonan cegah baru yang dikeluarkan.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas