Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Syarifuddin Merasa Tak Langgar Kode Etik Hakim

Hakim Kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Syarifuddin, tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Syarifuddin, tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penyuapan, menolak disebut telah melanggar kode etik, karena dijumpai Puguh Wirawan, pihak yang diduga menyuap Syarifuddin.

"Penilaian KY mungkin belum tahu menganggap saya melanggar kode etik didatangi oleh kurator (Puguh Wirawan). Itu bukan orang yang berperkara," tutur Syarifuddin, yang dijumpai wartawan, di Gedung KPK, selepas dirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, hari ini, Senin (13/6/2011).

Kedatangan Puguh, menurut Syarifuddin, hanya ingin sekedar berkonsultasi terkait masalah pailit PT Sky Camping.

Ia pun menyesalkan banyaknya pihak yang mengomentari kasusnya, tanpa mengetahui hukum kepailitan.

"Kenapa moment saya banyak digunakan orang berpendapat yang belum jelas apakah mereka menguasai hukum kepailitan atau tidak," kata Syarifuddin.

Diketahui, saat ini Komisi Yudisial, tengah mengkaji dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Syarifuddin.

Sebelumnya, Syarifuddin beserta Puguh ditangkap satuan penyidik KPK di dua tempat berbeda, setelah diduga melakukan tindak pidana penyuapan.

Rekomendasi Untuk Anda

Syarifuddin ditangkap di kediamannya sedangkan Puguh di sebuah hotel kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas