Syarifuddin Merasa Tak Langgar Kode Etik Hakim
Hakim Kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Syarifuddin, tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Syarifuddin, tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penyuapan, menolak disebut telah melanggar kode etik, karena dijumpai Puguh Wirawan, pihak yang diduga menyuap Syarifuddin.
"Penilaian KY mungkin belum tahu menganggap saya melanggar kode etik didatangi oleh kurator (Puguh Wirawan). Itu bukan orang yang berperkara," tutur Syarifuddin, yang dijumpai wartawan, di Gedung KPK, selepas dirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, hari ini, Senin (13/6/2011).
Kedatangan Puguh, menurut Syarifuddin, hanya ingin sekedar berkonsultasi terkait masalah pailit PT Sky Camping.
Ia pun menyesalkan banyaknya pihak yang mengomentari kasusnya, tanpa mengetahui hukum kepailitan.
"Kenapa moment saya banyak digunakan orang berpendapat yang belum jelas apakah mereka menguasai hukum kepailitan atau tidak," kata Syarifuddin.
Diketahui, saat ini Komisi Yudisial, tengah mengkaji dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Syarifuddin.
Sebelumnya, Syarifuddin beserta Puguh ditangkap satuan penyidik KPK di dua tempat berbeda, setelah diduga melakukan tindak pidana penyuapan.
Syarifuddin ditangkap di kediamannya sedangkan Puguh di sebuah hotel kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.