Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bentuk Panja, DPR Panggil Mahfud MD dan Andi Nurpati

Pembentukan Panitia Kerja (Panja) kasus pemalsuan surat putusan MK yang dilakukan mantan anggota KPU, Andi Nurpati

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembentukan Panitia Kerja (Panja) kasus pemalsuan surat putusan MK yang dilakukan mantan anggota KPU, Andi Nurpati disepakati Komisi II DPR. Hal itu dilakukan untuk mendalami persoalan KPU dan Bawaslu dalam proses penetapan calon anggota legislatif hasil pemilu tahun 2009 lalu.

"Komisi II DPR RI akan membentuk Panja guna mendalami persoalan KPU dan Bawaslu dalam proses penetapan calon terpilih anggota DPR RI hasil Pemilu tahun 2009," ujar Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi saat rapat dengan KPU dan Bawasli di gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/6/2011).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo mengatakan pihaknya juga akan memanggil Andi Nurpati dan pihak-pihak yang akan dimintai keterangan baik dari MK maupun KPU. Mereka yang akan dipanggil antara lain Hasan(staf MK) termasuk Ketua MK, Mahfud MD

Komisi II juga tetap mendorong proses hukum yang tengah berjalan terkait pemalsuan surat ini. Proses hukum itu kini sedang ditangani polisi.

Seperti diketahui sebelumnya, mantan anggota KPU Andi Nurpati dilaporkan Mahfud MD terkait dugaan pemalsuan surat putusan MK. Ia diduga menggunakan salinan putusan MK yang diduga palsu untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan pada rapat pleno KPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas