Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Siap Laporkan Hakim Kasus Gubernur Bengkulu ke KPK

Tak hanya pada KPK, apabila ada unsur tindak pidana lain, bisa ditindaklanjuti dengan dilaporkan ke aparat penegak hukum

Editor: Yudie Thirzano
zoom-in KY Siap Laporkan Hakim Kasus Gubernur Bengkulu ke KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktivis yang menamakan diri Kelompok Prustasi Peradilan melakukan aksi teatrikal dengan berperan sebagai hakim dan pengacara yang sedang mengemis uang kepada pengusaha, di depan gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Senin (13/6/2011). Aksi itu dilakukan sebagai sindiran banyaknya praktek mafia peradilan yang melibatkan penegak hukum. (tribunnews/herudin) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY), menyatakan akan segera memasukan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bila nanti dalam proses eksaminasi perkara Gubernur non aktif Bengkulu, Agusrin M Najamudin, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi.

"Kalau ada unsur pidana, akan disampaikan ke KPK, kita dengan KPK ada mou," ujar Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, dalam acara jumpa pers yang digelar di Gedung KY, hari ini, Selasa (14/6/2011).

Menurutnya, tak hanya KPK, apabila ada unsur tindak pidana lain, bisa ditindaklanjuti dengan dilaporkan ke aparat penegak hukum. "Itu sesuai peraturan internal kita," ucapnya.

Diketahui, Hakim Ketua yang menyidangkan perkara Agusrin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, adalah Syarifuddin Umar. Ia kini merupakan tersangka KPK dalam kasus dugaan penerima suap, dalam kasus yang berbeda.

Hakim syarifuddin, diketahui ditangkap penyidik KPK pada Rabu (1/6/2011), malam atas dugaan penyuapan terkait perkara pailit PT SCI Syarifuddin ditangkap bersama kurator Puguh Wirawan.

Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita lima jenis mata uang dari TKP, Yakni 84.228 USD, 284.900 SGD, 20.000 JPY, 126.000 THB dan uang lokal senilai Rp 142 Juta dan Rp 250 Juta. Hingga saat ini, KPK baru menduga uang senilai Rp 250 juta yang menjadi uang suap atas perkara kepailitan tersebut.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Majelis Hakim perkara Agusrin, telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Agusrin, atas dugaan korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu. Putusan bebas itu dijatuhkan pada tanggal 24 Mei 2011, yang lalu, dimana Hakim menilai Agusrin tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas