KY Siap Laporkan Hakim Kasus Gubernur Bengkulu ke KPK
Tak hanya pada KPK, apabila ada unsur tindak pidana lain, bisa ditindaklanjuti dengan dilaporkan ke aparat penegak hukum
Editor: Yudie Thirzano
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY), menyatakan akan segera memasukan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bila nanti dalam proses eksaminasi perkara Gubernur non aktif Bengkulu, Agusrin M Najamudin, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi.
"Kalau ada unsur pidana, akan disampaikan ke KPK, kita dengan KPK ada mou," ujar Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, dalam acara jumpa pers yang digelar di Gedung KY, hari ini, Selasa (14/6/2011).
Menurutnya, tak hanya KPK, apabila ada unsur tindak pidana lain, bisa ditindaklanjuti dengan dilaporkan ke aparat penegak hukum. "Itu sesuai peraturan internal kita," ucapnya.
Diketahui, Hakim Ketua yang menyidangkan perkara Agusrin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, adalah Syarifuddin Umar. Ia kini merupakan tersangka KPK dalam kasus dugaan penerima suap, dalam kasus yang berbeda.
Hakim syarifuddin, diketahui ditangkap penyidik KPK pada Rabu (1/6/2011), malam atas dugaan penyuapan terkait perkara pailit PT SCI Syarifuddin ditangkap bersama kurator Puguh Wirawan.
Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita lima jenis mata uang dari TKP, Yakni 84.228 USD, 284.900 SGD, 20.000 JPY, 126.000 THB dan uang lokal senilai Rp 142 Juta dan Rp 250 Juta. Hingga saat ini, KPK baru menduga uang senilai Rp 250 juta yang menjadi uang suap atas perkara kepailitan tersebut.
Diketahui, Majelis Hakim perkara Agusrin, telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Agusrin, atas dugaan korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu. Putusan bebas itu dijatuhkan pada tanggal 24 Mei 2011, yang lalu, dimana Hakim menilai Agusrin tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.