Otto Hasibuan Bantah Beri Uang untuk Suap Hakim Syarifuddin
Otto Hasibuan tak menampik telah membeli dua aset tanah PT Skycamping Indonesia . Namun Otto membantah menyuap
Penulis: Y Gustaman
Editor: Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan tak menampik telah membeli dua aset tanah PT Skycamping Indonesia (SCI). Tanah tersebut, satu berstatus budel pailit dan satu laginya nonbudel. Namun Otto membantah dirinya memberikan uang kepada kurator Puguh Wirawan guna diberikan kepada hakim Syarifuddin Umar.
"Iya kita yang beli (tanah itu)," ujar Otto singkat, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kurator Puguh Wirawan, kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (14/6/2011).
Dua aset yang dimaksud PT SCI merupakan dua bidang tanah. Masing-masing senilai Rp 11 miliar dan Rp 16 miliar. Beberapa hari lalu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan jika sebidang tanah berstatus budel pailit dan satu lagi nonbudel.
Informasi yang beredar menyebutkan, Otto sempat memberi dana kepada kurator Puguh untuk menyampaikan fee penjualan kepada hakim pengawas Syarifuddin Umar. Benarkah demikian? "Wah tidak tahu saya," timpal Otto.
Selain itu, Otto membeli dua aset tanah di bawah harga pasaran alias murah. "Oh yang beli tanah tersebut di Bekasi. Dua-duanya (tanah), dibeli dengan harga murah," ujar sumber KPK. Otto juga sempat bertemu Puguh pada 1 Juni 2011 sebelum bertemu Syarifuddin.