Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kubu Yusril Curigai ICW dan LP2TRI

Juru bicara Yusril Ihza Mahendra, Jurhum Lantong meminta Kejagung tidak perlu menghiraukan Febry Diansyah

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Prawira

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Yusril Ihza Mahendra, Jurhum Lantong meminta Kejagung tidak perlu menghiraukan Febry Diansyah (ICW) dan Teuku Chandra Adiwana dari LP2TRI yang tidak bosan-bosannya mendesak Kejagung agar melakukan PK atas perkara Romli Atmasasmiota dan melimpahkan perkara Yusril dan Hartono ke pengadilan.

"Desakan mereka yang berulang-ulang mengenai masalah yang sama, membuat kami curiga bahwa ICW dan LP2TRI tidak murni lagi mendorong penegakan hukum, tetapi membawa berbagai kepentingan pihak-pihak yang berseteru di balik kasus Sisminbakum," kata Jurhum dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (15/6/2011).

Jumhur menyebut, ICW dan LP2TRI seperti kurang kerjaan karena terus-menerus mendesak Kejagung agar kasus Sisminbakum diteruskan ke pengadilan.

Jurhum menambahkan, sejak awal kasus Sisminbakum penuh dengan rekayasa berbagai kepentingan. Para pakar dan guru besar hukum pidana dan administrasi negara hampir semua sepakat bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus ini.

Baginya, analisis yang dibuat Febry Diansyah dan Teuku Chandra hanya memutar-balikkan fakta dan mencari-cari alasan tanpa memahami hakikat persoalan. Kredebilitas dan kepakaran mereka dalam membuat analisis tak bernilai samasekali.

"Kejaksaan tidak perlu menghiraukan desakan seperti ini. Lebih baik Kejagung mempercepat penghentian perkara ini, daripada dimanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan yang samasekali tidak ada kaitannya dengan penegakan hukum" tegas Jurhum.

Jurhum tidak percaya omongan Febry bahwa Jaksa Agung Basrif mengatakan tidak pernah terpikir untuk menghentikan kasus Sisminbakum. Karena itu, dia mengharapkan agar Jaksa Agung mengklarifikasi hal ini kepada publik, agar nama Jaksa Agung tidak dicatut seenaknya oleh Febry.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dulu, Febry juga mengatakan bahwa anggota Komisi Yudisial Suparman Marzuki ikut mendesak Kejagung agar melimpahkan perkara Sisminbakum ke pengadilan. Namun omongan Febry hanyalah kebohongan belaka. Suparman membantah dia pernah  berkata seperti itu," tegas Jumhur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas