Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anak Baasyir Mengaku Tak Dendam

Keluarga Abu Bakar Baasyir tidak berat hati menerima putusan 15 tahun penjara dari majelis hakim kepada Baasyir yang telah berusia 73 tahun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Abu Bakar Baasyir tidak berat hati menerima putusan 15 tahun penjara dari majelis hakim kepada Baasyir yang telah berusia 73 tahun.

Bahkan, anak bungsu Baasyir, Abdrurrohim mengatakan tidak ada dendam sedikitpun dalam hatinya. Apalagi, Baasyir tidak mengajarkan rasa dendam kepada anggota keluarganya. "Enggak. Kami dari keluarga oleh beliau (Baasyir) tidak diajarkan sama sekali dendam atau apapun," tegas Rohim saat membesuk Baasyir di tahanan Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (17/6/2011).

Pengurus JAT Solo ini menegaskan, bahwa apa yang tengah menimpa Baasyir adalah bagian dari lembaran suratan takdir Allah. "Karena saya yakin, apapun yang terjadi pada beliau, apapun yang diputuskan hakim, baik bebas atau tidak bebas, itu sudah ketentuan Allah SWT. Kami meyakini itu. Ini bagian dari takdir," ucapnya.

Lebih lanjut Rohim menegaskan, hal yang tidak bisa diterima pihak keluarga, bahwa putusan hakim kepada Baasyir adalah sebuah pendzoliman. Sebab, putusan hakim tidak mempertimbangan masukan-masukan tim kuasa hukum, khususnya penghadiran, Khairul Ghazali, saksi kunci sekaligus tersangka perampokan Bank CIMB Medan.

Karenanya, pihak keluarga bersama tim kuasa hukum akan melawan secara hukum sampai Baasyir mendapatkan keadilan, sebagaimana hak setia Warga Negara Indonesia lainnya.

"Kami melihat ini sebagai pendzoliman dan kita akan trus melawan itu. Itu kewajiban kita sebagai muslim. Orang Islam itu tidak akan ridho atas kemungkaran apapun, dan ini bentuk kemungkaran," tandasnya.

"Jadi, bukan masalah dendam, dendam, mentang-mentang beliau adalah bapak saya. Tidak ada seperti itu," tukasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Lima anggota majelis hakim dipimpin Herri Swantoro menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Baasyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011), kemarin.

Majelis hakim menyatakan Ba'asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain memberikan dananya untuk kegiatan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar, Aceh.

Atas vonis 15 tahun penjara kepada Baasyir yang kini berumur 73 tahun itu, tim kuasa hukum menyatakan banding.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas