Dua Terdakwa Suap Pemenangan Miranda dari PPP Divonis Hari ini
Danial Tanjung dan Sofyan Usman, Senin (20/6/2011) ini, bersiap menghadapi vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Danial Tanjung dan Sofyan Usman, Senin (20/6/2011) ini, bersiap menghadapi vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebelumnya keduanya dituntut 1,5 tahun penjara oleh penuntut umum pada KPK. Ringannya hukuman tersebut lantaran Jaksa dalam hal-hal yang meringankannya menilai kedua terdakwa telah berusia lanjut dan mengakui perbuatannya.
Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah menciderai upaya pemerintah dalam pemberantasan Tipikor. Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dituntut membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana yang termaktub dalam dakwaan kedua.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.