Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Penahanan Hakim Syarifuddin DIperpanjang

Hakim pengawas kepailitan PN Jakarta Pusat itu akan terus ditahan hingga 40 hari ke depan

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Masa Penahanan Hakim Syarifuddin DIperpanjang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin, memasuki mobil tahanan usai diperiksa penyidik KPK, di kantor KPK Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2011). Syarifuddin tertangkap tangan bersama kurator PT. Skycamping Indonesia (SCI), Puguh Wiryawan, terkait dugaan suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT.SCI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa penahanan hakim Syarifudin Umar diperpanjang. Hakim pengawas kepailitan PN Jakarta Pusat itu akan terus ditahan hingga 40 hari ke depan.

"Saya hari ini dipanggil hanya untuk penandatangan perpanjangan penahanan, tidak ada yang lain. Perpanjangan penahanan hingga 40 hari ke depan," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/6/2011).

Disinggung soal uang asing yang disita KPK dari rumahnya, Syarifudin mengaku itu adalah uang pribadinya. "Dia (KPK) sudah mendapatkan paspor saya, ada dua paspor yang disita, itu membuktikan bahwa saya pernah ke luar negeri," tuturnya.

"Pokoknya itu nanti akan saya buktikan. Itu ada hak saya," imbuhnya. Sebelumnya diketahui, KPK menangkap Syarifuddin beserta kurator PT Sky Camping Indonesia, Puguh Wirawan, Rabu (1/6/2011) silam. Syarifuddin ditangkap di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara sedangkan Puguh Wirayan ditangkap di sebuah hotel kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan, penyidik KPK turut menyita uang Rp 250 juta yang disimpan di dalam sebuah map coklat serta sejumlah uang asing di rumah Hakim Syarifuddin.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas