Panda Nababan Siap Terima Berapapun Vonis Hakim
Sidang vonis Panda Nababan Cs sebagai terdakwa cek pelawat pemenangan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) diskors
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politisi PDI Perjuangan, Panda Nababan, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2011). Sidang sempat ditunda karena penasehat hukum Panda Nababan meminta jaksa penuntut umum menghadirkan saksi utama, Hamka Yamdu. Panda bersama tiga politisi PDI Perjuangan lainnya, yakni Angelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, dan Budiningsih disidang dalam kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. (tribunnews/herudin)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang vonis Panda Nababan Cs sebagai terdakwa cek pelawat pemenangan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) diskors oleh hakim ketua yang dimpimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eka Budi Prijanta. Ditemui saat masa skorsing sidang, Panda Nababan mengaku siap menerima segala vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim kepadanya.
"Saya siap, mental saya siap. Apapun keputusannya saya akan siap menghadapi," ungkapnya di Pengadilan tipikor, Jakarta, Rabu (22/6/2011).
Panda juga tetap membantah dirinya terlibat dalam kasus suap tersebut. "Fakta-fakta tak terbukti, semua direkayasa. Kita yakin majelis hakim akan bertindak adil dalam memutuskan vonis," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.