Zulkarnain Yunus Tetap Divonis Satu Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap memvonis terdakwa kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Zulkarnain Yunus
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Prawira
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap memvonis terdakwa kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Zulkarnain Yunus selama 1 tahun penjara. Vonis tersebut memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan menolak permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan alternatif ketiga," kata Humas PT DKI Jakarta Ahmad Sobari dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (22/6/2011).
Putusan terhadap Zulkarnain Yunus tertuang dalam surat bernomor 05/Pid/2011/PT.DKI tertanggal 14 Juni 2011. Majelis Hakim Banding menilai mantan Dirjen AHU ini tetap bersalah melakukan pidana korupsi memperkaya diri sendiri dan melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP. Sidang banding itu dipimpin oleh Hakim Jurnalis Amrad dengan anggota Haryanto, Abdurrahman Hasan, Amiek dan Hadi Widodo.
"Dikenai pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," tutur Ahmad.
Menanggapi putusan tersebut, Pihak Kejaksaan belum menentukan sikap apakah akan melakukan kasasi sebagai upaya hukum selanjutnya. Pasalnya, pihak kejaksaan belum menerima salinan putusan.
"Perkara Zulkarnain Yunus, kita belum dapat putusan banding tersebut. Kita usahakan koordinasi dengan PN (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) dulu ya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi melalui pesan singkat.
Diketahui, Zulkarnain divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada tahun 2010 lalu. Selain itu, Zulkarnain juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 240 juta.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menganggap Zulkarnaen telah menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Dirjen AHU Depkumham tahun 2002-2006, dengan tidak melakukan perubahan kebijakan atas pemberlakuan akses fee Sisminbakum. Merasa vonis tersebut ringan daripada tuntutan Jaksa selama 7 tahun, Kejaksaan Agung lalu menyatakan banding.