Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Baasyir Harus Diantisipasi Agar Tak Lakukan Provokasi di Penjara

Pascavonis yang diterima Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir dengan kurungan penjara selama 15 tahun oleh Pengadilan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascavonis yang diterima Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir dengan kurungan penjara selama 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus disertai dengan penempatan penjara yang sesuai bagi Baasyir.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ansyaad Mbai untuk mengantisipasi agar kejadian terdahulu seperti perekrutan anggota baru di penjara tidak terulang kembali.

"Di penjara justru dengan bebas mengkampanyekan kebencian permusuhan itu memprovokasi orang untuk melakukan terorisme. Bahkan dari balik jeruji itu mereka masih bisa melakukan aksi terorisme, bisa merekrut orang-orang baru," terangnya di hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (23/6/2011).

Saat ditanya apakah pemenjaraan Baasyir ditempatkan secara terpisah atau tetap berkumpul dengan sesama narapidana, Ansyaad mengatakan hal tersebut merupakan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami hanya bisa menyarankan, memberikan informasi. Itu teknisnya saya tidak bisa mendikte itu, mereka kan sudah punya sistem sendiri. Yang jelas filosofi penjara itu biar tidak mengulangi perbuatan," sergahnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas