Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polri Usut Dugaan Pemalsuan Data Usia Ruyati

Polri menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen TKW yang menjadi korban hukum pancung di Arab Saudi, Ruyati binti Satubino (54 th)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Yudie Thirzano

Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri tengah menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen TKW yang menjadi korban hukum pancung di Arab Saudi, Ruyati binti Satubi (54 tahun).

Penyelidikan ini dilakukan atas adanya informasi pemalsuan data umur Ruyati, yang diketahui berangkat ke Arab Saudi pada 2008 dan saat ini telah berusia 54 tahun. "Sedang diselidiki, siapa PJTKI-nya, apakah ada pemalsuan umur dan sebagainya. Kami belum tahu siapa PJTKI-nya," ujar Kabag Penum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/6/2011).

Boy mengatakan kepolisian belum berencana melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Adapun langkah awal yang akan dilakukan, yakni koordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Boy mengaku belum tahu ada tidaknya laporan dari BNP2TKI soal kasus ini. Yang jelas, Boy memastikan, hasil koordinasi Polri dan BNP2TKI ini akan segera ditindaklanjuti. "Jadi, harus dicari tahu, siapa yang memberangkatnya," jelasnya.

Dalam UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, umur calon tenaga kerja saat mendaftarkan yakni minimal 18 tahun dan maksimal 39 tahun. Adapun umur Ruyati kini 54 tahun. Dia dikirim ke Arab Saudi sejak tahun 2008.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas