Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Satgas WNI Akan Diisi Tiga Kementerian dan Advokat

Anggota Satgas nantinya akan diisi oleh perwakilan beberapa Kementerian seperti Kemenkumham, Kemenlu, Kemennakertrans bahkan dari pihak luar

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Harismanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden SBY resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) perlindungan WNI yang terancam hukuman mati. Hal tersebut menyusul tewasnya Tenaga Kerja Indonesia(TKI) Ruyati binti Satubi yang dihukum pancung di Arab Saudi karena membunuh majikannya.

Anggota Satgas nantinya akan diisi oleh perwakilan beberapa Kementerian seperti Kemenkumham, Kemenlu, Kemennakertrans bahkan dari pihak luar seperti advokat juga akan dilibatkan di dalamnya.

"Itu terdiri dari Kemenkumham, Kemenlu, Kemennakertrans dan saya usahakan dari advokat juga ada," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, saat ditemui usai acara diskusi Polemik di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (25/6/2011).

Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menjelaskan untuk posisi koordinator Satgas akan dipilih orang-orang yang duduk di Eselon 1 atau setingkat Dirjen. "Mungkin koordinatornya di level eselon satu, kemudian ada dari luar pemerintah juga, kita harapkan bisa masuk," jelas Cak Imin.

Satgas, lanjut Cak Imin akan mulai efektif bekerja, Senin (27/6/2011). "Kita secepatnya berharap, Senin diharapkan nama-nama sudah ada, kemudian bisa bekerja efektif melakukan rapat-rapat," jelasnya.

Tugas-tugas Satgas sendiri nantinya akan melakukan pendampingan hukum terhadap seluruh WNI baik yang TKI maupun non TKI dan memiliki persoalan hukum di luar negeri. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas