Yusril Gugat Jaksa Agung
Tersangka Yusril Ihza Mahendra tidak terima Kejaksaan Agung memperpanjang pencekalan dirinya selama setahun ke depan, terhitung 25 Juni 2011.
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Prawira
Laporan wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Yusril Ihza Mahendra tidak terima Kejaksaan Agung memperpanjang pencekalan dirinya selama setahun ke depan, terhitung 25 Juni 2011.
Yusril yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum), pada Senin (27/6/2011) ini telah mendaftarkan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
"Sebagaimana saya katakan hari Jumat yang lalu, saya akan melakukan perlawanan terhadap Jaksa Agung RI atas keputusan cekal selama setahun yang dijatuhkannya kepada saya. Saya sudah mendaftarkan gugatan, yang isinya menggugat Jaksa Agung Basrief Arief ke Pengadilan TUN Jakarta," tulis Yusril Ihza Mahendra dalam pesan kepada Tribunnews.com.
Sebelumnya Jaksa Agung Basrief Arief memperpanjang pencegahan terhadap Yusril dan Hartono Tanoe karena masa pencekalan dua tersangka kasus Sisminbakum ini berakhir 25 Juni 2011.
Basrief Arief, memastikan terus melanjutkan penanganan dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum HAM dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo, ke pengadilan.