Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panda Nababan Daftarkan Permohonan Banding Hari Ini

Rencananya, Tim Kuasa Hukum Panda, akan menyambangi PN Jakarta Pusat, untuk memasukan memori banding tersebut pukul 11.00 WIB.

Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Panda Nababan Daftarkan Permohonan Banding Hari Ini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politisi PDI Perjuangan, Panda Nababan, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2011). Dalam sidang itu, majelis hakim memvonis Panda beserta tiga rekannya, yaitu Angelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, dan Budiningsih penjara 1 tahun 5 bulan dan denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan, dalam kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. (tribunnews/herudin) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum anggota DPR RI Fraksi PDIP, yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap berupa cek perjalanan, Panda Nababan, hari ini, Selasa (28/6/2011), akan mendaftarkan permohonan Banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Rencananya, Tim Kuasa Hukum Panda, akan menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk memasukan memori banding tersebut pukul 11.00 WIB.

"Iya jadi, kami sudah dijalan sekarang," tutur anggota Tim Kuasa Hukum Panda, Patra M Zein, kepada Tribunnews.com, melalui telepon.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (22/6), memvonis Panda Nababan, beserta tiga orang terdakwa lainnya dalam kasus cek pelawat.
Mereka adalah, Budiningsih, M Iqbal, dan Enggelina Patiasina.

Dalam pertimbangan hukumnya, Ketua Majelis Hakim Eka Budi Prijanta mengatakan keempat terdakwa yang saat itu menjabat anggota dewan terbukti menerima cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 silam. Maka itu keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Masing-masing divonis 1 tahun 5 bulan. Atas putusan itu Panda Nababan menyatakan akan mengajukan banding.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas