Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Polri Periksa Empat Orang MK

Penyidik Bareskrim Polri memeriksa empat orang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi kasus pemalsuan surat MK di Mabes Polri,

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa empat orang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi kasus pemalsuan surat MK di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2011).

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Mathius Salempang mengatakan, keempat orang MK itu adalah orang-orang yang tahu persis asal-muasal surat palsu MK. "Sudah, sudah (ada saksi yang diperiksa). (Sekarang) kami sedang periksa. Dari MK empat orang," kata Mathius.

Kasus dugaan pemalsuan surat MK itu berawal pada Agustus 2009. Pada 14 Agustus 2010, KPU mengirimkan surat kepada MK untuk menanyakan pemilik kursi DPR di Dapil I Sulawesi Seltan, yang diperebutkan Dewi Yasin Limpo dari Partai Hanura dan Mestariani Habie dari Partai Gerindra. Lalu, MK mengirimkan surat Nomor surat 112/PAN MK/2009 Tanggal 17 Agustus 2009, yang berisi penjelasan bahwa pemilik kursi yang ditanyakan KPU jatuh kepada Mestariani Habie.

Anehnya, rapat pleno KPU justru memutuskan bahwa kursi tersebut diberikan kepada Dewi Yasin Limpo, dengan landasan surat MK, 112/PAN MK/2009 Tanggal 14 Agustus 2009, yang diterima melalui mesin faksimili.

Setelah diinvestigasi, MK mengetahui bahwa surat Tanggal 14 Agustus 2009 yang dipakai KPU untuk memutuskan Dewi Yasin Limpo sebagai pemegang kursi DPR tersebut adalah palsu.

Pada 12 Februari 2010, pihak MK menyerahkan surat aduan ke Bareskrim dengan menyebutkan nama mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati. Belakangan Ketua MK, Mahfud MD, mengungkapkan dugaan keterlibatan sejumlah nama pemalsuan surat MK ini, seperti hakim konstitusi Arsyad Sanusi, Neshawati (putri Arsyad), staf MK Hasan, dan Dewi Yasin Limpo.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas