Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Indonesia Dampingi TKW Sumartini

Pemerintah Indonesia melalui kedutaan besar di Arab Saudi memberi bantuan pengacara untuk mengurangi hukuman Sumartini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ade Mayasanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Michael Tene memastikan TKW asal Nusa Tenggara Barat, Sumartini binti Manaungi Galisung (33), tidak sendirian saat terjerat hukum di Arab Saudi. Pemerintah Indonesia melalui kedutaan besar di Arab Saudi memberi bantuan pengacara untuk mengurangi hukuman Sumartini.

"Kita memberikan pengacara, pendampingan kepada sumartini," kata Michael Tene kepada Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (30/6/2011).

Menurutnya, keputusan pengadilan di Arab Saudi telah menjatuhkan hukuman mati untuk Sumartini. Atas keputusan itu, pemerintah pun menjalani pembelaan melalui perosedur yang ada di Arab Saudi.

"Saat ini sedang diupayakan amnesti," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, kabar hukuman pancung sempat ditweets Anggota Komisi Hukum DPR RI Eva Kusuma Sundari. Politisi PDI Perjuangan ini mengabarkan TKW asal Nusa Tenggara Barat, Sumartini Binti Manaungi Galisung (33 thn) bakal dipancung pada 3 Juli 2011 mendatang.

Sumartini Binti Manaungi Galisung berangkat ke Arab Saudi melalui PT. Duta Sapta Perkasa. Sumartini dihukum mati karena dituduh melakukan sihir terhadap anak majikannya bernama Tisam hingga tewas. Saat ini Sumartini berada di Penjara Malaaz, Arab Saudi.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas