Mahkamah Agung Diminta Serius Tangani Hakim Soal Korupsi
Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) menaruh perhatian serius terhadap praktik korupsi di dalam lembaga peradilan.
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) menaruh perhatian serius terhadap praktik korupsi di dalam lembaga peradilan. Hal itu melihat rentetan peristiwa penangkapan hakim oleh KPK dengan dugaan suap.
"Peristiwa yang terjadi relatif berurutan ini benar-benar harus diperhatikan dan direspon secara sangat serius khususnya oleh MA agar tidak terulang lagi, dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan tidak semakin turun," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar kepada Tribunnews.com melalui pesan singkat, Jumat (1/7/2011).
Untuk itu, KY berharap dapat duduk bersama dengan MA untuk membicarakan persoalan ini dan persoalan lainnya di lembaga peradilan.
"Oleh karena itu KY pun berharap dalam waktu dekat bisa duduk bersama dengan MA guna membicarakan berbagai permasalahan di lembaga peradilan, khususnya terkait perilaku (kualitas dan integritas) hakim dan mencari solusi konkritnya (seperti pembenahan sistem rekrutmen dan peningkatan kinerja pengawasan hakim itu sendiri)," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap seorang hakim di Bandung. "Kita tangkap tangan hakim dibandung," ujar sumber, Kamis (30/6/2011) malam.
Ia ditangkap atas dugaan penerimaan suap.
Informasi yang dihimpun, Hakim yang ditangkap di Bandung itu berinisial IMS. Dia adalah hakim di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Bersama hakim itu, ditangkap satu orang lainnya
yang diduga sebagai penyuap. Petugas KPK pun mengamankan barang bukti berupa ratusan juta rupiah dari keduanya.
Pada hari Rabu (2/6/2011), KPK juga menangkap Hakim, Syarifuddin, Hakim Kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Syarifuddin ditangkap atas dugaan penerimaan suap dari seorang kurator. KPK diketahui, juga pernah menangkap hakim di PTUN Jakarta, Ibrahim.
Ia diduga menerima suap dari seorang pengacara, untuk memuluskan perkara sengketa tanah yang ditangani oleh Ibrahim.