Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyuap Hakim Imas Digelandang ke Rutan Cipinang

Manager administrasi PT Onamba Indonesia Odi Juanda (OJ) akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Penyuap Hakim Imas Digelandang ke Rutan Cipinang
pnbandung.go.id
Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial Imas Dianasari ditangkap KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manager administrasi PT Onamba Indonesia Odi Juanda (OJ) akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Odi yang berstatus tersangka karena menyuap hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Imas Dianasari itu bungkam saat ditanya seputar suap yang berhubungan dengan sengketa perusahaannya melawan para pegawainya.

"Kita tahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Kabag pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (1/7/2011).

Odi yang mengenakan baju kotak-kotak putih-biru dibalut rompi warna biru dongker itu digelandang ke Rutan Cipinang sekitar pukul 18.25 WIB. Ia hanya menunduk dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK bernomor polisi B 8596 WU.

Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Imas Dianasari akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap. Bersamanya, turut ditetapkan sebagai tersangka Manager Administrasi PT Onamba Indonesia (OI) Odi Juanda.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan ID dan OJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima dan memberikan sesuatu terkait putusan perkara dan pengurusan kasus di MA," kata Priharsa Nugraha.

Priharsa mengatakan, Imas diduga menerima imbalan berupa uang senilai Rp 200 juta dari Odi. Imbalan tersebut dimaksudkan agar gugatan serikat pekerja terhadap PT OI bisa ditolak oleh Mahkamah Agung. PT OI digugat terkait pemutusan hubungan kerja yang dipicu aksi mogok kerja oleh para pekerjanya.

Berita Rekomendasi

"Agar putusan kasasi menolak gugatan serikat pekerja dalam penanganan kasus hubungan industrial terkait pemutusan hubungan kerja akibat mogok kerja tidak sah yang dilakukan oleh PT OI," ungkapnya.

KPK menjerat Imas dengan Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 15 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 6 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 6 ayat 2 menyatakan bahwa hakim yang menerima pemberian atau janji terancam dipidana hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sementara menurut Pasal 12 huruf c, hakim yang menerima hadiah terkait putusan perkara terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun.

Sementara untuk tersangka Odi, KPK menjeratnya dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 15 dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf a, pihak yang memberikan janji kepada hakim dalam rangka mempengaruhi putusan perkara terancam dipidana maksimal 15 tahun. Rencananya, hari ini juga kedua tersangka akan ditahan oleh KPK usai pemeriksaan. Namun KPK belum memastikan waktu penahanan terhadap keduanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas