Perkara PT OI Lawan Pegawainya Sudah Sampai Tingkat Kasasi
KPK mengungkapkan uang Rp 200 juta yang diberikan Odi Juanda kepada hakim Imas Dianasari dimaksudkan agar PT Onamba Indonesia menang
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang Rp 200 juta yang diberikan Odi Juanda kepada hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Imas Dianasari dimaksudkan agar PT Onamba Indonesia dimenangkan dalam sengketa hubungan industrial melawan pegawainya.
Perkara yang menyangkut kedua belah pihak ini sendiri, menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin, sudah berada di tingkat kasasi di MA. "Perkara itu sudah naik kasasi di MA," ungkapnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/7/2011).
Penangkapan hakim Imas Dianasari, kata Jasin, dilakukan di sebuah restoran di kawasan Cinunu Bandung sekitar pukul 19.30 WIB. Diungkapkannya, keduanya memang sudah diintai penyidik beberapa waktu terakhir sebelum penangkapan. Penyidik kemudian menyita uang Rp 200 juta yang diduga sebagai uang suap itu. Selain itu, penyidik juga membawa mobil Avanza hitam kepunyaan Imas.