Uang Suap Diduga untuk Menangkan Sengketa PT OI
Pemberian uang sebesar Rp 200 juta itu diduga untuk memenangkan PT Onamba dalam sengketa industrial dengan pegawainya.
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberhasilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Imas Dianasari saat melakukan transaksi suap dengan karyawan PT Onamba Indonesia (OI) Odi Juanda meninggalkan secuil pertanyaan. Untuk apa uang sebesar Rp 200 juta itu diberikan Odi?
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemberian uang sebesar Rp 200 juta itu diduga untuk memenangkan PT Onamba dalam sengketa industrial dengan pegawainya.
"Perkara industrial. Antara manajemen perusahaan dengan pegawainya," ujar salah seorang sumber di KPK, ketika berbincang, Jumat (1/7). Dalam sengketa industrial itu, Imas Dianasari menjadi salah satu hakim Ad Hocnya.
Namun hingga belum diketahui secara rinci, duduk sengketa industrial yang dimaksud dan apa efeknya bagi perusahaan, jika mereka kalah dalam sengketa itu.