Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Suap Diduga untuk Menangkan Sengketa PT OI

Pemberian uang sebesar Rp 200 juta itu diduga untuk memenangkan PT Onamba dalam sengketa industrial dengan pegawainya.

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Uang Suap Diduga untuk Menangkan Sengketa PT OI
pnbandung.go.id
Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial Imas Dianasari ditangkap KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberhasilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Imas Dianasari saat melakukan transaksi suap dengan karyawan PT Onamba Indonesia (OI) Odi Juanda meninggalkan secuil pertanyaan. Untuk apa uang sebesar Rp 200 juta itu diberikan Odi?

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemberian uang sebesar Rp 200 juta itu diduga untuk memenangkan PT Onamba dalam sengketa industrial dengan pegawainya.

"Perkara industrial. Antara manajemen perusahaan dengan pegawainya," ujar salah seorang sumber di KPK, ketika berbincang, Jumat (1/7). Dalam sengketa industrial itu, Imas Dianasari menjadi salah satu hakim Ad Hocnya.

Namun hingga belum diketahui secara rinci, duduk sengketa industrial yang dimaksud dan apa efeknya bagi perusahaan, jika mereka kalah dalam sengketa itu.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas