Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY akan Umumkan Hasil Eksaminasi Kasus Antasari Pekan Depan

Komisi Yudisial (KY) akan mempublikasi hasil eksaminasi perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in KY akan Umumkan  Hasil Eksaminasi Kasus Antasari Pekan Depan
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan mempublikasi hasil eksaminasi perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan.

"Saat ini belum. Hasilnya baru bisa sampaikan kira-kira satu minggu lagi," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, saat dihubungi, Sabtu (2/7/2011).

Menurut Asep, saat ini tim KY masih menganalisa bahan keterangan dan data yang ada. "Kita masih menganalisa hasil keterangan pak Antasari dan para hakim," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KY Eman Suparman mengaku eksaminasi perkara Antasari ini sedikit terganggu dengan tugas seleksi calon Hakim Agung yang dilakukan KY.

Menurut Asep, ada dua kemungkinan kesimpulan dari hasil eksaminasi perkara Antasari ini. Di antaranya kesimpulan bahwa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memimpin sidang Antasari, melakukan pelanggaran kode etik hakim. "Jika tidak terbukti, maka akan ada rehabilitasi nama baik para hakim itu," jelas Asep.

KY mengeksaminasi perkara ini setelah menerima laporan dari pihak Antasari, bahwa ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim perkaranya. Di antaranya, pengabaian keterangan ahli forensik, balistik, dan IT, di muka persidangan.

Berita Rekomendasi

Dalam proses eksaminasi ini, KY juga telah meminta keterangan Antasari, kuasa hukum Antasari, serta tiga hakim yang menangani perkara Antasari, yakni ketua majelis Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji.

Di PN Jaksel, majelis hakim yang dipimpin Herri Swantoro memvonis Antasari dengan 18 tahun penjara, karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman Antasari Azhar dengan 18 tahun penjara, karena dinilai sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen. Upaya hukum Antasari berupa kasasi pun berbuah hasil lantaran Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya dan tetap divonis 18 tahun penjara.

Rencananya, hasil eksaminasi KY ini akan menjadi bahan bagi Antasari dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkaranya ke MA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas