Pencemar Nama Baik Ibas Dituntut 1 Tahun Penjara
Dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), yang dilaporkan putra Presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas),
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), yang dilaporkan putra Presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), dan beberapa petinggi negara, ke pihak Kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik, dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/7/2011).
"Menuntut, supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan Mustar Bona Ventura dan Ferdinandus Semaun terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun penjara," kata JPU Sutikno dalam sidang.
Sutikno menyatakan, pihaknya menilai Mustar dan Ferdi bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap orang dan lembaga terkait pernyataan mereka yang membeberkan daftar penerima aliran dana skandal Bank Century dalam suatu jumpa pers.
Menurut Sutikno, keduanya bersalah atas dakwaan kesatu primair, Pas 311 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 207 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa, kedua terdakwa berbeli-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa tidak menghormati tata tertib persidangan," ucap Sutikno, seraya melanjutkan hal yang meringankan, adalah terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum.
Sutikno melanjutkan, pihaknya melihat berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, keterangan seluruh saksi pelapor dan saksi fakta menunjukan keduanya terbukti bersalah.
Bukti-bukti seperti kliping media, yakni online dan televisi dijadikan dasar dalam mengajukan tuntutan.
"Selaku subyek hukum tidak didapati alasan pemaaf dan pembenar terhadap terdakwa. Maka ,harus dituntut untuk mempertanggungjawabkan pidana kepadanya," kata Sutikno.
Jaksa menilai, seluruh informasi yang disampaikan oleh kedua terdakwa kepada masyarakat melalui beberapa media tidak terbukti kebenarannya di persidangan.
"Subiantoro ahli PPATK mengatakan, bahwa PPATK secara instansi tak memiliki data seperti yang dilansir kedua terdakwa," ucapnya.
Seperti diberitakan, Mustar dan Ferdi dilaporkan sejumlah tokoh dan pejabat yaitu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, CEO Fox Indonesia Choel Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, putra presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono, serta pengusaha Hartati Murdaya.
Laporan itu dipicu publikasi yang dilakukan Bendera terkait aliran dana penyelamatan Bank Century pada Senin 30 November 2009. Bendera melansir bahwa dana Bank Century sebesar Rp 1,8 triliun mengalir ke Partai Demokrat dan Tim Sukses SBY-Boediono dalam Pilpres 2009.