Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Belum Restui Penonaktifan Sementara Hakim Imas

Kendati sudah menyatakan akan menonaktifkan sementara Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Bandung, Imas Dianasari

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Presiden Belum Restui Penonaktifan Sementara Hakim Imas
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari, usai diperiksa penyidik KPK, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2011). Imas tertangkap tangan menerima suap dari Manajer Administrasi PT.Onamba Indonesia (OI), Odi Juanda, senilai Rp 200 juta dalam pengurusan kasus di Mahkamah Agung. (tribunnews/herudin) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendati sudah menyatakan akan menonaktifkan sementara Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Bandung, Imas Dianasari karena tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menerima suap dari pihak berperkara, Mahkamah Agung tak bisa serta merta melakukan hal tersebut.

Menurut Ketua MA, Harifin A Tumpa pihaknya membutuhkan persetujuan dari Presiden. "ini beda antara hakim dengan hakim ad hoc. Hakim langsung diberhentikan sementara oleh Ketua MA. Tapi kalau hakim ad hoc, pemberhentian sementara itu oleh Presiden," kata Harifin, kepada wartawan, di Gedung MA, Jakarta Jakarta, Jumat (8/7/2011).

Untuk itu, ia mengaku telah bersurat kepada Presiden SBY untuk penonaktifan sementara tersebut. "Sejak 1 Juli kemarin," kata Harifin.

Namun, Presiden belum merespon surat itu hingga hari ini. "Belum direspon, tergantung Presiden," ucapnya.

Apabila tidak dikeluarkan penetapan, Imas yang kini menjadi tersangka dan masuk pesakitan karena kasus korupsi tersebut, masih memiliki status sebagai hakim ad hoc. Kendati demikian, menurut Harifin, berdasarkan ketentuan UU, setiap hakim yang menjadi tersangka dinyatakan diberhentikan sementara.

"Tanpa ada surat keputusan dia sudah berhenti sementara," jelas Harifin.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas