Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Tandatangani Keppres Pemberhentian Hakim Imas

Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 40/P tahun 2011 tentang pemberhentian sementara hakim Imas Dianasari.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Prawira
zoom-in Presiden Tandatangani Keppres Pemberhentian Hakim Imas
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari, usai pemeriksaan perdana paska penahanan pada Jumat lalu, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2011). Imas tertangkap tangan menerima suap dari Manajer Administrasi PT.Onamba Indonesia (OI), Odi Juanda, senilai Rp 200 juta dalam pengurusan kasus di Mahkamah Agung. (tribunnews/herudin) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 40/P tahun 2011 tentang pemberhentian sementara hakim Imas Dianasari.

"Sesuai ketentuan undang-undang (UU), hakim yang tertangkap tangan dan menjadi tersangka diberhentikan sementara," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Denny Indrayana di kantor Presiden Jakarta, Jumat (8/7/2011).

Dijelaskan penerbitan Keppres pemberhentian sementara tersebut kembali menegaskan komitmen Pemerintah akan pemberantasan korupsi yang terus diikhtiarkan.

Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Imas Dianasari ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap terkait pengurusan kasus di Mahkamah Agung (MA) setelah ditangkap KPK beberapa waktu lalu.

Imas diduga menerima imbalan berupa uang senilai Rp 200 juta dimaksudkan agar gugatan serikat pekerja terhadap PT OI bisa ditolak oleh Mahkamah Agung. PT OI digugat terkait pemutusan hubungan kerja yang dipicu aksi mogok kerja oleh para pekerjanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas