Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap Hakim Imas Tak Sampai MA

ahkamah Agung (MA), memastikan, tak ada Hakim Agung yang terlibat dalam kasus dugaan suap hakim Imas

Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Suap Hakim Imas Tak Sampai MA
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari, usai diperiksa penyidik KPK, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2011). Imas tertangkap tangan menerima suap dari Manajer Administrasi PT.Onamba Indonesia (OI), Odi Juanda, senilai Rp 200 juta dalam pengurusan kasus di Mahkamah Agung. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA), memastikan, tak ada Hakim Agung yang terlibat dalam kasus dugaan suap Manajer Administrasi PT Onamba dengan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industri Bandung, Imas Dianasari.

Menurut Ketua MA, Harifin A Tumpa, perkara kasasi kasus PT Onamba melawan Serikat Pekerja PT Onamba, belum didaftarkan ke MA, sehingga belum dipilih Majelis Hakim yang akan menyidangkannya.

"Saya sudah cek, ternyata perkara Itu baru sampai, berkas belum didaftarkan, dan masih ada kekurangan berkas, compact disc. Majelis Hakimnya saja belum terpilih," ucap Harifin kepada wartawan selepas menunaikan shalat jumat di Gedung MA, Jakarta, Jumat (8/7/2011).

Untuk itu ia menyatakan, tak ada satupun Hakim MA terlibat dalam kasus tersebut. "Berati keputus di MA," tegasnya.

Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin sebelumnya mengatakan, Hakim penerima suap Imas Dianasari diduga menjanjikan akan memenangkan PT Onamba pada tingkat kasasi di MA.

"Perkara itu sudah naik kasasi di MA. Dan ID ini sebenarnya dia ada semacam diduga janji akan menyelesaikan masalah tersebut ingin memenangkan pemenangan perkara itu di tingkat kasasi," kata Jasin, ketika jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/7/2011).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas