Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotma Sitompul Keberatan Rekonstruksi Suap Hakim Syarifuddin

Penasihat Hukum tersangka hakim non aktif Syarifuddin Umar, yaitu Hotma Sitompul keberatan dengan rekonstruksi yang akan digelar KPK.

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Hotma Sitompul Keberatan Rekonstruksi Suap Hakim Syarifuddin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin, mengacungkan jempol kepada wartawan usai diperiksa penyidik KPK, di kantor KPK Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2011). Syarifuddin tertangkap tangan bersama kurator PT. Skycamping Indonesia (SCI), Puguh Wiryawan, terkait dugaan suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT.SCI. (tribunnews/herudin) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum tersangka hakim non aktif Syarifuddin Umar, yaitu Hotma Sitompul keberatan dengan rekonstruksi yang akan digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap yang menyeret kliennya. Pasalnya, KPK tak menginformasikan dan mengordinasikan rencana rekonstruksi ini sebelumnya.

"Tidak ada pembicaraan akan ada rekonstruksi. Seharusnya KPK sebelumnya kasih tahu kita dong," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/7/2011).

Apa yang dilakukan KPK itu, lanjut Hotma, telah melanggar hukum yang berlaku. KPK tidak memenuhi aturan perundang-undangan dalam melakukan serangkaian proses penyidikan.

"KPK telah melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Semua orang termasuk KPK harus tunduk pada undangan-undang," katanya.

Seperti diketahui, KPK, Rabu (1/6/2011),  menangkap tangan hakim Syarifudin yang sedang melakukan praktik penyuapan dikediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Saat ditangkap, penyidik menemukan uang miliaran rupiah dalam berbagai bentuk mata uang asing dan rupiah. Penyuapan tersebut diduga terkait dengan perkara kepailitan PT Sky Camping Indonesia.

Syarifuddin dikenakan Pasal 12 huruf a dan atau haruf b dan atau huruf c dan atau pasal 6 ayat (2) dan atau pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 11 Undnag-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimna telah diubah dengan Undang-Undang tahun 2001 tentang pemberatansan tindak pidana korupsi.

Berita Rekomendasi

Masing-masing huruf dalam pasal 12 Undang undang Tipikor sendiri menyebut setidaknya sanksi hukuman bagi pelakunya maksimal 20 tahun penjara. Sementara pasal lainnya hukuman penjaranya diatas 5 tahun. Dengan demikian hakim yang dikenal memiliki kompetensi yang cukup baik dilingkungan PN Jakarta Pusat itu terancam hukuman puluhan tahun penjara.

Sementara kurator Puguh Wirawan yang diduga memberikan suap tersebut ditangkap setelah keluar dari rumah Syarifuddin. Ia ditangkap di kawasan Pancoran, Jakarta.

KPK resmi menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin dan Puguh Wirayana sebagai tersangka Kamis (2/6/2011). Hakim Syarifudin saat ini dititipkan KPK di rumah tahan Cipinang, Jakarta sementara sang kurator, Puguh Wirayana dititipkan di Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas