Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bantah Tuduhan Celai Istri Hakim Syarifudin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penyidiknya melakukan tindakan tak terpuji pada istri hakim non aktif Syarifudin Umar.

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Prawira
zoom-in KPK Bantah Tuduhan Celai Istri Hakim Syarifudin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin, usai menandatangani perpanjangan penahanan di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2011). Hakim yang menjadi tersangka suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT.SCI, diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari. (tribunnews/herudin) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penyidiknya melakukan tindakan tak terpuji pada istri hakim non aktif Syarifudin Umar. Menurut Wakil Ketua KPK bidang pencegahan M Jasin, penyidik selalu bekerja secara profesional sesuai peraturan perundang-udangan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya.

"Nggak benar itu. Tim KPK bekerja sesuai prosedur hukum, dan bekerja secara profesional," katanya melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (12/7).

Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan, tuduhan yang dilontarkan kubu Syarifudin itu harus dibuktikan dulu kebenarannya. "Yang pertama, perlu dibuktikan bahwa penyidik KPK melakukan yang dituduhkan itu. Itu kan kata pengacaranya, kan belum tentu benar," ucapnya melalui pesan singkat.

Johan juga memastikan setiap penyidik KPK selalu berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku saat menjalankan tugasnya. "Dalam setiap proses penangkapan penyidik KPK melakukan sesuai dengan kewenangan yang diberikan dan sesuai dengan aturan perundang undangan," ungkapnya.

Jikapun tetap berkeras penyidik melakukan penyimpangan dan tindakan tidak terpuji saat penangkapan dan penggeledahan di rumah Syarifudin itu, Johan mempersilakan mereka menggunakan jalur hukum untuk memperjuangkan penilaian mereka itu. "Jika memang mereka merasa dirugikan atau ada undang undang yang dilanggar oleh KPK silahkan menempuh jalur hukum," ucapnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas