Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Penyidiknya yang Dituding Lakukan Tindakan Asusila

KPK mengklaim telah memeriksa penyidiknya yang diduga melakukan tindakan asusila kepada istri Hakim Syarifuddin Umar.

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in KPK Periksa Penyidiknya yang Dituding Lakukan Tindakan Asusila
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin, usai menandatangani perpanjangan penahanan di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2011). Hakim yang menjadi tersangka suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT.SCI, diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari. (tribunnews/herudin) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang pencegahan M Jasin mengklaim telah memeriksa penyidiknya yang diduga melakukan tindakan asusila kepada istri Hakim non aktif Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar.

"Sudah, pimpinan sudah cek ke tim (tim Penyidik)," ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (12/7).

Jasin membantah penyidik KPK melakukan tindakan tak terpuji kepada istri Syarifudin. Menurutnya penyidik selalu bekerja secara profesional sesuai peraturan perundang-udangan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya.

"Nggak benar itu. Tim KPK bekerja sesuai prosedur hukum, dan bekerja secara profesional," katanya.

Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan, tuduhan yang dilontarkan kubu Syarifudin itu harus dibuktikan dulu kebenarannya. "Yang pertama, perlu dibuktikan bahwa penyidik KPK melakukan yang dituduhkan itu. Itu kan kata pengacaranya, kan belum tentu benar," ucapnya melalui pesan singkat.

Johan juga memastikan setiap penyidik KPK selalu berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku saat menjalankan tugasnya. "Dalam setiap proses penangkapan penyidik KPK melakukan sesuai dengan kewenangan yang diberikan dan sesuai dengan aturan perundang undangan," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Jikapun tetap berkeras penyidik melakukan penyimpangan dan tindakan tidak terpuji saat penangkapan dan penggeledahan di rumah Syarifudin itu, Johan mempersilakan mereka menggunakan jalur hukum untuk memperjuangkan penilaian mereka itu. "Jika memang mereka merasa dirugikan atau ada undang undang yang dilanggar oleh KPK silahkan menempuh jalur hukum," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas