Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

13 Orang Diperiksa Polisi Terkait Bom di Ponpes Bima

Polri telah memeriksa 13 saksi terkait ledakan bom di Ponpes Umar Bin Khatab, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir

Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir dan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam mengatakan pihaknya telah memeriksa 13 saksi terkait ledakan bom di Ponpes Umar Bin Khatab, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ke-13 orang tersebut diamankan petugas Polres Bima, saat hendak membawa jenazah Firdaus, korban ledakan, ke kampung halamannya, Dompu, NTB.

"Yang 13 orang itu, yang mengantarkan jenazah Firdaus itu, diamankan. Kemarin kan 11 saksi, sekarang bertambah jadi 13 orang. 13 ini nanti kita lihat, apa perannya dan sebagainya. Kita punya waktu 1x24 jam. Mereka teman-temannya Firdaus, yang mengantarkan jenazah ke sana," ujar Anton di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2011).

Keterangan pihak Mabes Polri ini, berbeda dengan keterangan pihak Polda NTB.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTB, AKBP Sukarman Husein mengatakan hanya mengamankan 11 orang dan lima orang di antaranya telah dilepaskan sejak Selasa (12/7/2011) kemarin.

Adapun lima rekan Firdaus yang merupakan santri dan warga masih diperiksa, karena kepemilikan senjata tajam berupa parang dan panah.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebuah ledakan terjadi dari salah satu ruangan di Ponpes Umar Bin Khatab, Bima, pada Senin (11/7/2011) sore. Seorang pengurus pesantren bernama Firdaus tewas akibat ledakan tersebut.

Namun, kepolisian dihadang puluhan penghuni pesantren saat hendak masuk untuk menyelidiki ledakan tersebut. Bahkan, para santri yang biasa menima ilmu agama itu mempersenjatai diri dengan senjata tajam dalam penghadangan tersebut.

Kendati telah dilakukan upaya "pembujukan", ternyata hingga saat ini, kepolisian belum berhasil masuk ke dalam pesantren tersebut.

Dan Mabes Polri menyatakan, bahwa upaya paksa kepolisian memasuki area pesantren tergantung kebijakan Kapolda NTB tersebut.

Berikut 13 saksi yang dimintai keterangan versi Mabes Polri:
1. Mustakim Abdullah, 17 th, Pelajar (santri)
2. M Ibnu Umar, 40 th, Wiraswasta
3. Ridwan, 26 th, Kernet
4. Sahrir H Manhir, 23 th, Tukang Ojek
5. Abdullah, 55 th, Petani
6. Rahmat Hidayat, 22 th, Wirawasta
7. Julkifli, 32 th, Petani
8. Muslamin, 38 th, Guru
9. H Arifin, 50 th, Petani
10. Irwan, Buruh
11. M Nur, 60 th, Petani
12. Nasarudin, 42 th, Petani
13. Orasi, 52 th, Petani

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas