Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Syarifudin: KPK Belajar Hukum Lagi Lah

Dengan nada menyindir, Hotma pun meminta KPK untuk memperdalam lagi pengetahuan mereka soal hukum dan segala aturannya.

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Kubu Syarifudin: KPK Belajar Hukum Lagi Lah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin, usai diperiksa penyidik KPK, di kantor KPK Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2011). Syarifuddin tertangkap tangan bersama kurator PT. Skycamping Indonesia (SCI), Puguh Wiryawan, terkait dugaan suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT.SCI dan langsung ditahan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai proses penangkapan dan sekaligus penggeledahan yang dilakukan mereka terhadap Syarifudin Umar di kediaman sang hakim sudah sesuai prosedur. Pernyataan KPK melalui Juru Bicaranya Johan Budi itu pun menuai cibiran dari kubu hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

"Kesimpulan saya ada dua kalau melihat jawaban Johan Budi yang bilang sesuai prosedur. Apakah Johan Budi ada di situ saat kejadian? Atau apakah memang prosedurnya seperti itu yang dibenarkan?" ujar penasihat hukum Syarifudin yaitu Hotma Sitompul di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/7/2011).

Dengan nada menyindir, Hotma pun meminta KPK untuk memperdalam lagi pengetahuan mereka soal hukum dan segala aturannya. Untuk diketahui, kubu Syarifudin mengecam keras tindakan tak terpuji penyidik KPK saat menangkap dan menggeledah rumah Syarifudin, 1 Juni silam. Saat menggeledah rumah Syarifudin kala itu, penyidik KPK diduga telah melakukan pelecehan seksual saat menyingkap penutup tubuh istri Syarifudin, yang saat itu tak berpakaian alias telanjang.

Terkait tindakan itu, meski mencibir pernyataan KPK, Hotma memastikan pihaknya tak akan melaporkannya ke kepolisian. "Sudah beres. Tidak akan melaporkan. Sudahlah, sudah banyak kasus yang merepotkan di negara ini," tuturnya.

Syarifudin yang hari ini kembali menjalani pemeriksaan di depan penyidik, menilai KPK sudah terlalu banyak melakukan pelanggaran saat menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. "KPK sudah terlanjur rusak," ucapnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas