Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Darsem Tidak Tahu Bakal Dipancung

Pernyataan yang sedikit mengejutkan dilontarkan Darsem, TKW Indonesia yang lolos hukuman pancung di Arab Saudi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: M. Ismunadi
Editor: Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Ismunadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan yang sedikit mengejutkan dilontarkan Darsem, TKW Indonesia yang lolos hukuman pancung di Arab Saudi, saat berbincang-bincang dengan Tribunnews.com di kediamannya, Kamis (14/7/2011).

Dengan polos, Darsem mengaku tidak tahu dirinya bakal dihukum pancung. Ibu satu anak itu justru kaget karena dia dihebohkan bakal dipancung di negara tempatnya mencari uang selama lima tahun terakhir.

"Justru di sana itu yang heboh dua teman saya, sama-sama TKW, yang mau dipancung. Namanya Sumartini dan Warna," ungkap Darsem.

"Kalau saya, itu enggak ada dibilang hukumannya pancung. Sedangkan Sumartini dan Warna itu sudah dibilang mau dipancung," tegasnya.

Darsem mengaku pernah satu kamar dengan Sumartini dan Warna di Penjara Al Malas, Riyadh, Arab Saudi. Anak pasangan Dawud Tawar dan Sawinah itu bersama keduanya selama kurang lebih 5 bulan. Sumartini adalah TKW asal NTB, sedangkan Warna dari Karawang, Jawa Barat.

Kabar hukuman pancung yang bakal diterima Sumartini dan Warna diketahui Darsem meski dia tidak lagi sekamar dengan keduanya. Hingga pulang ke tanah air pada Rabu (13/7/2011) lalu, Darsem belum mendengar adanya perubahan putusan terhadap Sumartini dan Warna.

Rekomendasi Untuk Anda

"Justru mereka berdua itu sebenarnya yang lebih heboh dari saya. Makanya saya sempat bingung kok saya dihebohkan mau dipancung, padahal di sidang enggak ada disebut apa-apa," imbuh Darsem yang tahu soal kehebohan dirinya di Indonesia setelah bertemu staf Kementerian Luar Negeri yang membawanya pulang ke Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas