Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
Live
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Khawatir Stroke, Panji Gumilang Tak Penuhi Panggilan Polisi

Untuk kali ketiga, pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
Memuat video…

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk kali ketiga, pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2011).

Seharusnya, hari ini Panji Gumilang diperiksa sebagai tersangka kasus pemalsuan akta otentik kepengurusan yayasannya, yang dilaporkan mantan anak buahnya, Imam Supriyanto.

Menurut kuasa hukum Panji Gumilang, Ali Tanjung, kliennya tak bisa menghadiri pemeriksaan, masih dengan alasan yang sama, yakni sakit gejala jantung. Bahkan, dikhawatirkan terkena stroke. "Iya masih sakit gejala jantung. Sekarang sakitnya agak mengembang, ada sakit di bagian bahu dan lengan. Jadi, takutnya kena stroke," ujar Ali saat dihubungi.

Ali yang saat duhubungi telah berada di sekitar Mabes Polri menyatakan akan menyampaikan laporan sakit ini kepada penyidik Bareskrim Polri. Dan Ali akan minta penjadwalan ulang pemeriksaan untuk kliennya.

Ketidakhadiran Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan polisi ini adalah kali ketiga, dalam kapasitasnya sebagai tersangka pemalsuan data otentik kepengurusan yayasan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka 3 Juli 2011, dia belum pernah bisa diperiksa, karena alasan sakitnya.

Dia baru sekali diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis 30 Juni 2011.

Rekomendasi Untuk Anda

Panji ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP, tentang pemalsuan dokumen YPI Al Zaytun, sebagaimana laporan mantan pengurus pengurus Al Zaytun, Imam Supriyanto ke kepolisian.

Sebelumnya, pihak Polri menyatakan akan mengerahkan tim dokter untuk mengecek kebenaran sakitnya Panji Gumilang.

Pada 4 Juli 2011 lalu, seharusnya menjadi kali pertama pemeriksaan bagi Panji dan stafnya yang bernama Abdul Halim dengan status tersangka. Namun, hanya Abdul Halim yang memenuhi pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya, Ali Tanjung juga.

Seusai pemeriksaan selama beberapa jam, hanya Abdul Halim yang dilakukan penahanan oleh penyidik pada hari itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas