Khawatir Stroke, Panji Gumilang Tak Penuhi Panggilan Polisi
Untuk kali ketiga, pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk kali ketiga, pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2011).
Seharusnya, hari ini Panji Gumilang diperiksa sebagai tersangka kasus pemalsuan akta otentik kepengurusan yayasannya, yang dilaporkan mantan anak buahnya, Imam Supriyanto.
Menurut kuasa hukum Panji Gumilang, Ali Tanjung, kliennya tak bisa menghadiri pemeriksaan, masih dengan alasan yang sama, yakni sakit gejala jantung. Bahkan, dikhawatirkan terkena stroke. "Iya masih sakit gejala jantung. Sekarang sakitnya agak mengembang, ada sakit di bagian bahu dan lengan. Jadi, takutnya kena stroke," ujar Ali saat dihubungi.
Ali yang saat duhubungi telah berada di sekitar Mabes Polri menyatakan akan menyampaikan laporan sakit ini kepada penyidik Bareskrim Polri. Dan Ali akan minta penjadwalan ulang pemeriksaan untuk kliennya.
Ketidakhadiran Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan polisi ini adalah kali ketiga, dalam kapasitasnya sebagai tersangka pemalsuan data otentik kepengurusan yayasan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka 3 Juli 2011, dia belum pernah bisa diperiksa, karena alasan sakitnya.
Dia baru sekali diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis 30 Juni 2011.
Panji ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP, tentang pemalsuan dokumen YPI Al Zaytun, sebagaimana laporan mantan pengurus pengurus Al Zaytun, Imam Supriyanto ke kepolisian.
Sebelumnya, pihak Polri menyatakan akan mengerahkan tim dokter untuk mengecek kebenaran sakitnya Panji Gumilang.
Pada 4 Juli 2011 lalu, seharusnya menjadi kali pertama pemeriksaan bagi Panji dan stafnya yang bernama Abdul Halim dengan status tersangka. Namun, hanya Abdul Halim yang memenuhi pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya, Ali Tanjung juga.
Seusai pemeriksaan selama beberapa jam, hanya Abdul Halim yang dilakukan penahanan oleh penyidik pada hari itu.