Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perdamaian Keluarga Irzen Octa dan Citibank Belum Tercapai

Proses mediasi antara keluarga almarhum Irzen Octa dengan Citibank NA, diperpanjang. Hal itu guna menghadirkan pimpinan Citibank

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses mediasi antara keluarga almarhum Irzen Octa dengan Citibank NA, diperpanjang. Hal itu guna menghadirkan pimpinan Citibank Cabang Jamsostek, pada pekan depan.

"Ini berkaitan dengan kejadian pidananya,"kata kuasa hukum Irzen, Slamet Yuwono, saat dihubungi, Kamis (14/7/2011).

Slamet mengungkapkan pemanggilan tersebut berkaitan dengan tempat tewasnya almarhum Irzen yang berlokasi di kantor Citibank cabang Jamsostek. Namun, Slamet mengaku belum mendapat konfirmasi apakah pimpinan tersebut akan datang atau tidak.

Sementara untuk proses perdamaian antara kedua belah pihak, ungkap Slamet belum tercapai. Pihak Citibank, menurutnya belum menanggapi tuntutan pihaknya yang sudah diturunkan dari Rp 3 miliar hingga Rp 60 miliar

"Belum ada jawaban. Kita sebenarnya kecewa mengapa Citibank belum memberi jawaban," katanya.

Pihaknya, menurut Slamet membutuhkan kepastian dari Citibank, agar pihaknya dapat memastikan langkah hukum selanjutnya.

Slamet menegaskan pihanya sudah siap untuk berhadapan dengan Citibank di persidangan dengan gugatan Rp 3 Triliun jika mediasi gagal.

Rekomendasi Untuk Anda

Seperti diberitakan sebelumya, Irzen ditemukan tewas di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2011). Saat itu Irzen bermaksud mempertanyakan jumlah tagihan kartu kredit yang membengkak dari Rp 68 juta menjadi Rp 100 juta. Atas kasus tewasnya Irzen ini, polisi telah menetapkan lima tersangka yang merupakan debt collector.

Dalam pemberitaan sebelumnya, isteri almarhum Irzen Octa, Esi Ronaldi menggugat Citibank atas kematian suaminya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didaftarkan oleh Kuasa Hukumnya, OC Kaligis dengan nomor 161/PDT.C/2011/PN.JKT.PST. Dalam gugatannya, pihak keluarga meminta tergugat  membayar kerugian materiil sebesar Rp 1 triliun dan immaterial sebesar Rp 2 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas