Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antasari Azhar Ajukan Peninjauan Kembali Pekan Depan

Kuasa Hukum Antasari Azhar, siap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkara kliennya, pada pekan depan.

Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Antasari Azhar Ajukan Peninjauan Kembali Pekan Depan
tribunnews.com/herudin
ANTASARI TERPIDANA- Terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar saat mendengarkan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2010). Antasari divonis 18 tahun penjara 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Terpidana pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, siap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkara kliennya, pada pekan depan.

Menurut Kuasa Hukum Antasari, Maqdir Ismail, yang dihubungi wartawan via telepon, Jumat (15/7/2011), pihaknya akan memasukan permohonan PK tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, apabila Antasari sudah siap.

"Kami sudah siap,tinggal tergantung Pak Antasari, karena kan yang mengajukan terpidana," ucap Maqdir.

Pihak Kuasa Hukum, menurut Maqdir sudah menemukan bukti baru, sebagai syarat untuk mengajukan PK dalam perkara kliennya.
Namun ketika ditanya apa novum baru tersebut, Maqdir enggan menjawabnya.

"Sudah ditemukan ada beberapa, tapi belum bisa dikatakan bukti baru terutama dari korban," ucapnya.

Namun, Maqdir menegaskan, tak akan memasukan eksaminasi perkara Antasari di Komisi Yudisial (KY) untuk menjadi novum.

Berita Rekomendasi

"Saya kita eksaminasi tidak dijadikan Bukti baru," ucap Maqdir.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Antasari Azhar ini mengadukan majelis hakim yang menangani kasus Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim itu terdiri atas Herry Swantoro Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji.

Tim kuasa hukum itu menduga, majelis hakim telah melanggar kode etik profesi, karena mengabaikan keterangan ahli forensik, balistik, dan IT dalam persidangan kliennya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas