Ketua MA Persilakan KPK Periksaa Dugaan Suap ke Hakim Agung
Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa, mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa, mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan suap terhadap Hakim Agung dalam perkara kasasi sengketa hubungan industri, PT Onamba, dengan serikat pekerja PT Onamba.
"Silakan saja itu ditelusuri," ujar Harifin kepada wartawan yang menemuinya selepas shalat Jumat, di Masjid Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2011), siang.
Pihaknya, menurut Harifin, tak akan segan-segan membantu pihak KPK dalam pengusutan yang mereka lakukan.
"Kalau ada, akan kamu bantu, dan kita ekspose," ucapnya.
Namun hingga kini Harifin masih ragu bahwa memang ada aliran uang suap yang mengalir ke Hakim Agung dalam perkara sengketa hubungan industri PT Onamba.
Hal itu menurutnya dikarenakan, Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut baru terpilih baru-baru ini, jauh sebelum, Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industri Bandung, Imas Dianasari, ditangkap oleh KPK atas dugaan penyuapan untuk memenangkan PT Onamba dalam perkara sengketa hubungan industri PT Onamba versus serikat kerja PT Onamba di tingkat kasasi.
"Hanya memang saja, gimana dihubungkan, perkaranya saja belum ada nomor dan majelis belum terbentuk, dan siapa yang menjanjikan seperti itu. Baru dua atau tiga hari lalu, dibentuk majelis hakim kasus itu," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya KPK menetapkan hakim Imas sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp 200 juta. Pemberian uang itu dimaksudkan agar gugatan serikat pekerja terhadap PT Onamba bisa ditolak oleh MA di tingkat kasasi.