Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Odi Sebut Imas Hakim Kelas Receh

Hakim Ad Hoc non aktif Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung disebut sebagai hakim penerima

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kubu Odi Sebut Imas Hakim Kelas Receh
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari, menjalani pemeriksaan perdana paska penahanan pada Jumat lalu, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2011). Imas tertangkap tangan menerima suap dari Manajer Administrasi PT.Onamba Indonesia (OI), Odi Juanda, senilai Rp 200 juta dalam pengurusan kasus di Mahkamah Agung. (tribunnews/herudin) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ad Hoc non aktif Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung disebut sebagai hakim penerima "receh". Imas, selalu menerima berapapun uang yang mampu diberikan Manager Administrasi PT Onamba Indonesia Odi Juanda setiap kali mereka bertemu membahas pemenangan PT OI dalam sengketa hubungan industrial melawan pegawainya sendiri.

"Setiap pertemuan itu, setiap diundang, si Imas, Rp 200 ribu saja diterimanya dengan alasan uang transport," kata penasihat hukum Odi yaitu Syarifudin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/7/2011).

Imas, ungkap Syarifudin, bahkan pernah meminta uang kepada Odi untuk biaya pemesanan hotel untuknya menginap. "Imas juga minta uang untuk menginap di Hotel di Ancol. Nilai rupiahnya kita nggak tahu," ucapnya.

Syarifudin membantah tudingan kubu Imas yang menyebut kliennya lah yang berinisatif memberi suap kepada Imas. Menurutnya, jikapun ingin menyuap hakim agar PT OI menang melawan pegawainya di tingkat kasasi, tentu hakim yang akan disuap itu bukanlah Imas. Pasalnya, Imas hanyalah hakim PHI tingkat pertama dan bukan hakim PHI tingkat kasasi atau MA.

"Bodoh banget kita, kalau mau memang masalah gini ke kasasi, tapi kita berhubungan ke hakim tingkat PHI. Kalau juga mau itu (menyuap supaya dimenangkan) harusnya ke MA.
Paling tidak gunakan dari panitera MA pasti selalu miliki kerja sama," ucapnya.

"Kalau John (penasihat hukum Imas)berbicara seperti itu, itu alibinya saja. Saya lebih cenderung kalau memang seperti itu, adu debat saja sama saya biar kita sama-sama terbuka," imbuhnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas