KPK Profesional Tangani Kasus Korupsi Tertangkap Tangan
Hakim Syarifudin Umar menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rusak. Hakim pengawas kepailitan di PN Jakarta Pusat itu
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Syarifuddin Umar menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rusak. Hakim pengawas kepailitan di PN Jakarta Pusat itu menyebut KPK tak profesional dalam menangani kasus korupsi, terkhusus kasus korupsi yang pelakunya tertangkap tangan sepertinya. Satu contohnya adalah dalam penanganan kasus jaksa Dwi Seno Widjanarko.
Namun KPK membantah tuduhan itu. Kasus jaksa Dwi Seno, kata Juru Bicara KPK Johan Budi telah berjalan secara profesional sebagaimana kasus-kasus korupsi lainnya yang ditangani mereka.
"Loh itu kan sudah masuk persidangan di Tipikor Banten," ujarnya, Sabtu (16/7/2011).
Jaksa Dwi Seno sendiri ditangkap oleh KPK pada 11 Februari lalu atas tuduhan tindak pidana pemerasan. Ia ditangkap di sekitar Jalan Raya Serpong, Tangerang dengan barang bukti berisi uang serta mobil Terios hitam dengan plat nomor berlogo kejaksaan. KPK menduga Seno telah meminta uang kepada seorang pegawai BRI terkait penanganan kasus di Kejari Tangerang.