Antasari Langsung Serahkan PK ke PN Jaksel
Antasari Azhar berencana turun langsung menyerahkan Putusan Kembali (PK) atas kasusnya.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar berencana turun langsung menyerahkan Putusan Kembali (PK) atas kasusnya yakni pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen Iskandar, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kendati begitu, Antasari belum memastikan penyerahan PK-nya.
"Pak Antasari nanti diusahakan dapat izin dari LP (Lembaga Pemasyarakatan). Nanti kami akan urus supaya dia bisa menyampaikan secara langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar penasihat Antasari, Maqdir Ismail, saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (17/7/2011).
Menurut Maqdir, Antasari tidak sendiri karena tim penasihat hukum dalam penyusunan PK akan menyertainya. Ia mengakui, ketidakpastian penyerahan PK ini karena tergantung pada suasana hati Antasari. Jika sudah tenang, PK akan langsung diserahkan ke pengadilan.
Dikatakannya, sangat wajar jika dalam hal ini Antasari sangat banyak pertimbangan. Mengingat, PK adalah proses hukum terakhir yang ditempuh Antasari.
Kabarnya, Antasari sempat berkonsultasi dengan istri dan dua anaknya untuk mencari waktu tepat penyerahan PK. "Tapi, terakhir kali diskusi dengan Pak Antasari, Senin kemarin, kalau bisa penyerahan PK sebelum puasa. Makanya kalau tidak maksimal atau mantap, kita tidak bisa paksa Pak Antasari," imbuh Maqdir. Ia menambahkan, Antasari tidak tegang lagi menghadapi kasus ini.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.