Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antasari Langsung Serahkan PK ke PN Jaksel

Antasari Azhar berencana turun langsung menyerahkan Putusan Kembali (PK) atas kasusnya.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Juang Naibaho
zoom-in Antasari Langsung Serahkan PK ke PN Jaksel
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi penyidik Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis(19/11/2009). Sidang menghadirkan saksi dari penyidik dari Polri dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Wiiliardi Wizard. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar berencana turun langsung menyerahkan Putusan Kembali (PK) atas kasusnya yakni pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen Iskandar, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kendati begitu, Antasari belum memastikan penyerahan PK-nya.

"Pak Antasari nanti diusahakan dapat izin dari LP (Lembaga Pemasyarakatan). Nanti kami akan urus supaya dia bisa menyampaikan secara langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar penasihat Antasari, Maqdir Ismail, saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (17/7/2011).

Menurut Maqdir, Antasari tidak sendiri karena tim penasihat hukum dalam penyusunan PK akan menyertainya. Ia mengakui, ketidakpastian penyerahan PK ini karena tergantung pada suasana hati Antasari. Jika sudah tenang, PK akan langsung diserahkan ke pengadilan.

Dikatakannya, sangat wajar jika dalam hal ini Antasari sangat banyak pertimbangan. Mengingat, PK adalah proses hukum terakhir yang ditempuh Antasari.

Kabarnya, Antasari sempat berkonsultasi dengan istri dan dua anaknya untuk mencari waktu tepat penyerahan PK. "Tapi, terakhir kali diskusi dengan Pak Antasari, Senin kemarin, kalau bisa penyerahan PK sebelum puasa. Makanya kalau tidak maksimal atau mantap, kita tidak bisa paksa Pak Antasari," imbuh Maqdir. Ia menambahkan, Antasari tidak tegang lagi menghadapi kasus ini.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas