Istri Antasari pun Belum Tahu Kapan PK Diajukan
Istri Antasari Azhar juga belum tahu kapan Antasari akan mengajukan PK dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain.
Penulis: M. Ismunadi
Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Ismunadi
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Ida Laksmiwati, istri mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, juga memiliki pengetahuan serupa dengan salah satu penasihat hukum terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK). Kepada Tribunnews.com, Minggu (17/7/2011), Ida mengaku belum tahu kapan Antasari akan mengajukan PK dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnain.
"PK bapak tinggal menyerahkan saja. Hanya tanggal kepastiannya belum tahu, masih menunggu surat-surat administrasi untuk mengantar ke MA (Mahkamah Agung)," ungkap Ida.
"Mungkin Pak Maqdir (penasihat hukum Antasari) bisa dikonfirmasi kalau sudah ada surat izinnya," lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penasihat hukum Antasari, Maqdir Ismail, menyatakan PK Antasari telah selesai disusun dengan bukti-bukti baru. PK akan segera diajukan jika Antasari sudah merasa nyaman.
"Karena pengajuan PK haknya Pak Antasari sebagai terpidana. Kalau konsep PK sudah selesai dengan bukti-bukti baru. Tinggal Pak Antasari kapan merasa nyaman," ujar Maqdir Ismail, Minggu.
Maqdir menjelaskan bukti baru dalam PK terbagi dalam dua kelompok. Pertama, hal yang berhubungan dengan Nasrudin, dan kedua soal pesan singkat yang selama ini kita tidak pernah diketahui dari mana.
Tim penasihat hukum mengaku akan membuktikan sejumlah kesalahan dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara terhadap mantan Ketua KPK itu. Kalaupun nanti ada revisi, dipastikan hanya menyoal hal-hal yang minor.
"Terakhir kali diskusi dengan Pak Antasari, Senin kemarin, kalau bisa penyerahan PK sebelum puasa. Makanya kalau tidak maksimal atau mantap, kita tidak bisa paksa Pak Antasari," imbuh Maqdir seraya menambahkan Antasari tidak tegang lagi menghadapi ini.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.